SOP Pelayanan Publik

Setiap orang berhak atas pelayanan publik yang baik. Kinerja pemerintah desa dapat diukur melalui pelayanan publik. Untuk mencapai kinerja pelayanan publik yang terukur dan memadai di lingkup pemerintahan desa, standar operasional prosedur (SOP) harus diterapkan. Hal ini sangat penting karena SOP membantu aparatur desa melaksanakan tugas dan fungsi mereka untuk melayani masyarakat. Pemerintah Desa Pagedangan telah menerapkan SOP Pelayanan Publik yang sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan untuk meningkatkan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan Good Governance menuju Open Government.

 

JENIS LAYANAN

A. Administrasi Kependudukan (Adminduk)

  • KTP-el Baru
  • KTP Rusak
  • KTP Hilang
  • Perubahan Data KTP-el
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KK Perubahan Data
  • KK Rusak
  • KK Hilang
  • Penerbitan KIA Anak
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian

B. Surat Keterangan

  • Surat Pindah

 

ALUR PELAYANAN PUBLIK

  1. Pemohon membawa berkas atau persyaratan sesuai dengan pengajuan yang akan diajukan.
  2. Berkas-berkas yang disisipkan oleh pemohon diajukan kepada RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar lalu akan diantarkan ke petugas pelayanan di kantor Desa Pagedangan.
  3. Selanjutnya, berkas akan diterima petugas pelayanan dan diperiksa terkait kelengkapan berkas. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera melengkapi. Namun, jika berkas sudah lengkap, akan diproses.
  4. Setelah ditandatangani, surat permohonan diberikan kepada pemohon.

 

*Formulir dan SPTJM bisa didapatkan di Balai Desa Pagedangan