Tentang Kami

Desa Pagedangan Turen Kecamatan Turen

Pemerintah Desa adalah garda depan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diarahkan untuk memperkuat posisi Desa agar mampu mengurus rumah tangganya sendiri, membiayai kegiatan rutin dan pembangunan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan struktur asli berdasarkan hak asal-usul yang istimewa. Pemerintahan Desa Pagedangan menerapkan prinsip-prinsip keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintahan Desa Pagedangan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat, dan menjaga ketentraman serta ketertiban, baik secara internal maupun eksternal. Kepala Desa juga bertindak sebagai wakil dalam mendamaikan masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan harapan masyarakat. Kami berharap hasil dari tugas-tugas tersebut dapat lebih maksimal jika mendapat dukungan penuh dari masyarakat serta kinerja perangkat desa yang profesional dan selalu meningkatkan sumber daya manusia sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.


Kantor

Desa Pagedangan - Kecamatan Turen - Malang
Alamat Jl. Mayor Damar, Pagedangan, Kec. Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65175
Kode Pos 65175
No.Telp 0341- 8244955
Fax N/A
Email pagedangan.turen@malangkab.go.id
Website pagedangan-malangkab.desa.id